News

Tindak Tegas Penyeleweng Royati Musik, Menteri Hukum: Jangan Kasih pada Orang Yang Bukan Musisi

31 Oct 2025 by Author
photo

Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025 – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyelewengan dalam tata kelola royalti musik akan ditindak tegas. Pihaknya mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk terbuka dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti serta paling penting adalah transparansi.

“Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya harus ditindaklah,” kata Supratman usai audiensi dengan para pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025) dilansr Kompas.com.

Menurutnya prinsip penting dalam tata kelola royalti adalah transparansi.

“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya melakukan langkah jangka pendek untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air. Salah satu cara adalah membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Supratman melanjutkan LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.

Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.

Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP. “Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucapnya.

Scroll to Top