Jakarta, Kamis 13 November 2025 – Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Atas rehabilitasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyambut baik keputusan Presiden dan dinilai merupakan keputusan tepat.
“Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru,” ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025) dikutip Kompas.com.
“Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit,” lanjut Esti.
Ia meyakini bahwa tindakan Abdul Muis dan Rasnal dilatarbelakangi niat baik untuk membantu sesama guru, sekaligus menjaga martabat tenaga pendidik.
Oleh karena itu, sanksi pemecatan yang diberikan kepada keduanya atas tuduhan pungutan liar sama sekali tak mencerminkan rasa keadilan.
“Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.