SURABAYA, Senin 28 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Eksekusi dilakukan di kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
“Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memberikan keterangan pers. “Ronald Tannur langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Medaeng untuk menjalani hukumannya.”
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan bahwa eksekusi dapat dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ronald Tannur sendiri secara formal memiliki dua alamat resmi yakni di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya dan di Jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
“Kami akan kesulitan jika melakukan eksekusi di Kefamenanu, NTT, karena begitu luasnya wilayah NTT. Jadi Alhamdulilah berkat Allah SWT bisa dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang kami laksanakan pengeksekusiannya di Surabaya,” imbuh Dr. Mia Amiati.
“Perlawanan tidak ada ya, tapi pastinya kaget tiba-tiba dieksekusi, itu manusiawi lah dan kami fahami, tapi pada dasarnya proses pengeksekusian berjalan lancar hingga sampai di sini (Kejati Jatim). Dan di sini kami juga akan melaksanakan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Medaeng, Surabaya” jelasnya.
Lebih lanjut, Mia Amiati mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan yang matang sebelum melakukan eksekusi. “Kami berkoordinasi secara intens dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kepolisian dan TNI, untuk memastikan keamanan dan kelancaran saat pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti menghebohkan publik pada tahun 2023. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka.
Namun, pada persidangan tingkat pertama, Ronald Tannur divonis bebas. Putusan tersebut memicu kontroversi dan menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses peradilan.
Beruntung, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Bukan itu saja, Kejaksaan Agung juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim yang menvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap itu yakni, Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).
Selain itu, Kejaksaan juga turut mengamankan pengacara Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.