News

OIKN Bentuk Pemdasus, Persiapan IKN Menuju Pusat Politik Nasional

11 Oct 2025 by Author
photo

Jakarta, 11 Oktober 2025 - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal membentuk Pemerintah Daerah Khusus (pemdasus) sebagai persiapan untuk menyambut Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada tahun 2028

baca juga: Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik: Otorita Ungkap Target Penyelesaian Pembangunan

Melansir Bisnis.com, sebagai langkah awal OIKN akan menggandeng sejumlah lembaga untuk melakukan kajian bersama terkait hal tersebut, seperti Jimly School of Law and Government (JSLG), yayasan pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada bidang hukum dan pemerintahan yang didirikan oleh salah satu pakar hukum tata negara terkemuka di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

“Kita harus tahu apa yang perlu disiapkan untuk persiapan IKN menjadi pemdasus, sehingga ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (9/10)

Menurutnya kerjama dengan JSLG dapat menjadi wadah penguatan wawasan bagi pegawai OIKN dalam memahami arah penyusunan struktur pemerintahan daerah khusus di IKN sebagai Ibu Kota Politik

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa membangun sistem pemerintahan tidak hanya kokoh secara hukum, namun juga harus mencerminkan pembangunan Nusantara sebagai contoh masa depan dan peradaban bangsa

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dimana salah satu isinya adalah mempertegas target dan percepatan pembangunan serta pembaruan status IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia

Perpres ini menjadi instrumen hukum penting yang secara eksplisit mempertegas dan mengakselerasi pembangunan IKN yang akan berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028

Status “Ibu Kota Politik” menjadikan IKN sebagai pusat operasional pemerintahan, di mana tiga unsur kekuasaan negara -Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif- telah memiliki fasilitas dan dapat menjalankan tugasnya secara penuh

Berikut poin-poin utama dalam Perpres 79/2025:

  1. Kepastian Hukum dan Kelanjutan Proyek: Regulasi ini memberikan sinyal kuat akan komitmen pemerintah untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan IKN, memastikan proyek tidak terhambat birokrasi dan memberi kepastian bagi investor
  2. Fokus Pembangunan Tahap Kedua: Dokumen ini memetakan Tahap Kedua pembangunan IKN (2025-2029) yang berfokus pada penguatan inti pemerintahan. Prioritas mencakup penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektar, pembangunan gedung-gedung legislatif dan yudikatif, serta infrastruktur konektivitas
  3. Pemindahan ASN: Perpres ini juga memuat target pemindahan gelombang awal Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, yang direncanakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN pada tahap awal
  4. Transformasi Tata Kelola: Selain pembangunan fisik, Perpres menegaskan bahwa pembangunan IKN adalah upaya transformasi menuju tata kelola pemerintahan modern, kolaboratif, dan berdaya saing global, serta penerapan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas

Secara keseluruhan, Perpres 79/2025 berfungsi sebagai peta jalan komprehensif yang mengintegrasikan aspek pembangunan fisik, kelembagaan, dan anggaran, memastikan IKN siap menjalankan peran barunya pada batas waktu yang ditetapkan

Scroll to Top