News

MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Lainnya Itu Hak Istimewa Presiden

28 Nov 2025 by Author
photo

Jakarta, Rabu 26 November 2025 – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lain. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 Ayat (1) bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto, Rabu (26/11/2025) dilansir Kompas.com.

Rehabilitasi, kata Yanto, dalam arti luas bisa diberikan Presiden jika ada pertimbangan yang lebih luas.

“Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional kan seperti itu. Itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh konstitusi kita, yaitu Pasal 14 Ayat (1),” ujar Yanto.

Ia mengaku belum dapat mengungkap pertimbangan dari MA yang ikut menjadi salah satu landasan dari pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawan. Dalam memberikan pertimbangan ini, biasanya Ketua MA akan menunjukkan beberapa hakim agung untuk mempertimbangkan suatu hal.

“Kan biasanya ditunjuk itu. Ya, ditunjuk Hakim Agung A, Hakim Agung B gitu kan. Biasanya ditunjuk. Nah, kebetulan saya enggak ditunjuk, ya. Jadi, kalau ditanya isinya seperti apa, ya harus ditanya yang membuat, kan seperti itu,” kata Yanto.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dua terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Scroll to Top