News

KPK Sita Uang Asing Saat Periksa 3 Biro Travel Haji di Polresta Yogyakarta

27 Oct 2025 by Author
photo

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing terkait kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Mata uang asing tersebut didapatkan saat memeriksa tiga biro travel perjalanan haji di Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025) dikutip Kompas.com.

Terkait total, Budi belum merinci jumlah uang yang berhasil disita KPK. Selain itu, ia hanya mengatakan ada tiga saksi dari biro travel itu adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej yang diperiksa..

“Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu Sdr. LWS, MM, dan AB,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan untuk Indonesia. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Scroll to Top