Jakarta, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Hery turut berperan menerima aliran uang hasil pemerasan perkara tersebut.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025) dilansir Detik.com.
Saat ditanya terkait jumlah uang yang diterima Heri, Budi belum bisa menjelaskan. Dia menuturkan tim penyidik masih bekerja dan menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak. Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Terbaru Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018 menjadi tersangka kesembilan.