Jakarta, Kamis 29 Januari 2026 – Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Gus Alex dicecer pertanyaan oleh penyidik KPK terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa pemeriksaan Gus Alex melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026) dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, pemeriksaan juga terus dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh.
“Sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar dia.
Sebelumnya, Gus Alex sudah dua kali diperiksa sebagai saksi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gus Alex sudah diperiksa pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Usai diperiksa KPK, Gus Alex irit bicara terkait pemeriksaannya. Dia tak merespons pertanyaan para awak media terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
“Itu langsung ke penyidik saja, langsung ke penyidik,” kata Gus Alex, sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.