News

Khofifah dan DPRD Jatim Ketok Palu Enam Perda Strategis

31 Dec 2025 by Author
photo

SURABAYA, 30 DESEMBER 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jawa Timur resmi menyepakati enam Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat solidnya kerja sama eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus membenahi tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.

Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim atas proses pembahasan yang berlangsung dinamis namun konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama. Menurutnya, enam Perda tersebut akan menjadi fondasi kebijakan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Jawa Timur.

Enam regulasi yang disahkan mencakup pencabutan lima Perda lama, Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda Penyelenggaraan Kehutanan, Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Penyertaan Modal Daerah.

Pencabutan lima Perda lama dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mempertegas kepastian hukum di tingkat daerah.

Sementara itu, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dirancang untuk merespons dinamika sosial yang kian kompleks. Pendekatannya tidak semata menekankan penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek persuasif, humanis, dan berkeadilan.

Komitmen penguatan kelompok rentan diwujudkan melalui Perda Pelindungan Perempuan dan Anak yang berbasis kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil.

Di bidang ekonomi, Perda BUMD dan Penyertaan Modal Daerah menjadi landasan penting untuk mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Khofifah menegaskan bahwa setiap penyertaan modal harus diposisikan sebagai investasi publik yang berdampak langsung pada peningkatan layanan, daya saing BUMD, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Khofifah berharap seluruh Perda tersebut segera diimplementasikan secara efektif. “Ini bagian dari komitmen kami membangun Jawa Timur dengan regulasi yang tertib, kelembagaan yang kuat, dan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Scroll to Top