News

Kementerian Perdagangan Perketat Standar Broker Properti, Dorong Profesionalisasi Pasar

05 Nov 2025 by Author
photo

SURABAYA, 5 NOVEMBER 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang memperketat standar bagi pelaku perdagangan perantaraan rumah atau broker properti.

Aturan baru ini diharapkan bisa menata ulang praktik jual-beli rumah yang selama ini berjalan tanpa pengawasan ketat.

Analis Perdagangan Ahli Pertama Kemendag, Andre Rahman, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini menggantikan Permendag Nomor 51 Tahun 2017. Fokus utama perubahan adalah memperkuat sistem sertifikasi dan pengawasan terhadap para agen.

“Kalau sebelumnya sertifikasi dari BNSP hanya wajib untuk pemilik kantor agen, sekarang setiap agen juga wajib memiliki sertifikat dan mencantumkannya pada setiap listing, baik online maupun offline,” ujar Andre saat sosialisasi di Surabaya, Senin (4/11).

Langkah itu, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transaksi properti sekaligus mempersempit ruang bagi praktik tidak profesional. Agen bersertifikat diharapkan lebih terlatih dalam memberikan edukasi, melakukan penjualan secara etis, dan mudah ditelusuri bila terjadi pelanggaran.

Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Timur, Budi Yuwono, menilai aturan tersebut sebagai tonggak penting menuju bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Memang prosesnya akan lebih ketat, tapi justru ini menciptakan level persaingan yang adil. Termasuk aturan komisi, yang kini maksimal 70 persen untuk broker,” ungkapnya.

Menurut Budi, selama ini banyak kantor agensi yang menawarkan komisi berlebihan untuk menarik agen baru, khususnya di kalangan startup. Dengan batasan baru itu, pasar akan menjadi lebih rasional dan memberi jaminan hukum bagi agen yang beroperasi secara resmi.

Ia menambahkan, dari total 41 ribu entitas dengan KBLI 68200 (Aktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak), hanya sekitar 1.600 yang terdaftar sebagai anggota AREBI. Artinya, potensi penataan pasar properti masih sangat besar.

Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Timur, Mochamad Ilyas, menyebut aturan baru ini juga berdampak positif bagi pengembang. Ia menilai, selama ini kelonggaran terhadap praktik broker kerap mendorong agen untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek legalitas proyek.

“Dengan standar yang lebih ketat, agen akan lebih berhati-hati memasarkan proyek. Ini akan memacu pengembang untuk memastikan seluruh legalitasnya lengkap. Pada akhirnya, konsumen akan lebih terlindungi dari risiko membeli properti yang bermasalah,” tegas Ilyas.

Ia menambahkan, peningkatan standar dan pengawasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri properti nasional. “Bisnis properti bukan sekadar jualan rumah, tapi juga membangun kepercayaan,” ujarnya

Scroll to Top