News

Kejati Sumut Tetapkan Eks Dirut PTPN II Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Aset Negara

08 Nov 2025 by Author
photo

Medan, Sabtu 08 Noember 2025 – Eks Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin (IP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (07/11/2025). Irwan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset PTPN 1 Regional 1, Sumatera Utara oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Arif Khadarman, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut. Tersangka IP selaku DIrut PTPN II tahun 2020-2023 menyerahkan aset lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin pemerintah.

“Perbuatan (dugaan korupsi) IP tersebut (dilakukan) selaku Direktur Utama PTPN II tahun 2020 sampai dengan 2023, yaitu menginbrengkan (menyerahkan) asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan,” kata Arif Khadarman.

Arif menjelaskan, peran Irwan dalam kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Arif.

Penetapan Irwan sebagai tersangka, lanjut Arif, dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, meski rincian bukti tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Arif menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dan penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari keterlibatan apakah ada pihak lain juga yang terlibat dalam perkara ini,” tuturnya.

Arif mengatakan Irwan merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua pejabat pertanahan, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, dan mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025).

Enam hari berselang, penyidik juga menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Saat ini, Irwan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka IP, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Scroll to Top