News

KAI Terapkan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta

27 Oct 2025 by Author
photo

SURABAYA, 27 OKTOBER 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan powerbank selama perjalanan. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang di seluruh rute perjalanan kereta api.

Dalam aturan yang mulai diterapkan tersebut, KAI tetap memperbolehkan penumpang menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop, dengan ketentuan tertentu.

Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan penumpang adalah sebagai berikut:

Powerbank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan.

Kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan adalah 100 Wh (Watt-hour).

Powerbank harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Penumpang dilarang mengisi ulang powerbank menggunakan stopkontak di dalam kereta.

Sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung menggunakan rumus:
Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran yang dapat disebabkan oleh penggunaan perangkat elektronik dengan daya tinggi atau tidak sesuai standar.

“Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, earphone, dan laptop. Kami mengimbau pelanggan agar tidak mengisi ulang powerbank di kereta karena dapat menimbulkan risiko keamanan,” ujar Luqman dalam keterangannya.

KAI berharap seluruh pelanggan dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat elektronik selama perjalanan. Dengan kesadaran bersama, setiap penumpang bisa ikut menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua.

Scroll to Top