News

DPRD Jatim Dukung Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Tetap Berlaku

27 Oct 2025 by Author
photo

SURABAYA, 27 Oktober 2025 –Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang tidak dicabut. Selain itu, DPRD juga menyetujui pencabutan lima perda lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, saat memimpin rapat paripurna terkait tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap dua perda, Kamis (23/10/2025).

“Seluruh fraksi menyatakan dukungan dan kesepakatan terhadap pendapat Gubernur Jatim. Namun, terdapat beberapa catatan dari fraksi yang perlu menjadi perhatian Pemprov Jatim untuk penyempurnaan dua perda tersebut,” ujar Blegur dalam sidang yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Adhy Karyono mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

*Dorong Kajian Mendalam*

Juru Bicara Fraksi PKS, Khusnul Khuluk, menyatakan dukungan terhadap pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, namun menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.502 Tahun 2011.

“Jika hasil kajian mendalam menunjukkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 memang layak dipertahankan, maka Fraksi PKS meminta agar Pemprov menyajikan data pendukung secara komprehensif dalam pembahasan Raperda,” jelasnya.

Ia juga mendorong Pemprov Jatim untuk melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna menemukan titik temu antara pengelolaan bandara dan penerapan dua undang-undang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

*Usulkan Revisi Perda*

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Yoyok Mulyadi menyampaikan perubahan sikap. Semula mendukung pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012, kini Fraksi PKB menyatakan setuju agar perda tersebut tetap diberlakukan.

“Setelah mencermati pendapat Gubernur, kami menilai argumen yang disampaikan memiliki landasan yuridis yang kuat dan penting untuk menjaga kewenangan daerah dalam pengelolaan aset strategis,” ujar Yoyok, politisi asal Situbondo.

Namun demikian, Fraksi PKB mendorong agar dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap perda tersebut agar selaras dengan Peraturan Gubernur dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar operasional saat ini.

“Dengan begitu, tidak akan terjadi perbedaan mendasar antara payung hukum utama, yakni perda, dan implementasi teknis di lapangan,” pungkasnya.

Scroll to Top