Jakarta, Kamis 29 Januari 2026 – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku jika namanya dicatut atau dimanfaatkan untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi. Selama menjabat sekitar 9 bulan terakhir, Ade memastikan belum ada proyek-proyek yang dieksekusi.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya, yang jual-jual nama saya. Tapi, terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana hal-hal yang seperti itu (proyek) dan insya Allah tidak akan pernah terjadi,” kata Ade, usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (29/1/2026).
Mengutip Kompas.com, Ade juga mengaku tidak mengetahui masalah yang terjadi dalam pemerintahannya termasuk rencana pembangunan proyek dan proses anggarannya. Karena ia baru menjabat selama 9 bulan.
“Enggak tahu, saya ini baru menjabat 9 bulan, bang, jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah bagaimana terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Jadi, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.