News

ALARM MSCI: DPR Harus Turun Tangan

30 Jan 2026 by Author
photo

SURABAYA, 29 JANUARI 2026 – Alarm MSCI : DPR Harus Turun Tangan

Oleh: Hadi Pras
Pengamat Ekonomi – Politik, Ketua Dewan Pakar PWI Jatim

Pada awal tahun 2026, sebuah guncangan hebat melanda jantung pasar keuangan Indonesia. Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global yang menjadi kompas bagi investor dunia, membunyikan alarm merah dan secara resmi membekukan tinjauan indeks saham Indonesia hingga Mei 2026.

Alasan yang dikemukakan bukan sekedar masalah teknis, melainkan sebuah tuduhan fundamental yang sangat memalukan yaitu tingginya konsentrasi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang mendistorsi harga.

Fenomena ini bukan hanya sekedar urusan para pialang di jalan Sudirman, melainkan cerminan dari rusaknya transparansi ekonomi nasional yang terancam turun kelas menjadi dari Emerging ke Frontier Market.

Persoalan utama yang diendus oleh MSCI adalah adanya dugaan potensi “saham gorengan” berskala raksasa yang dilakukan secara terstruktur.

Di permukaan, konon bursa saham Indonesia seringkali dipoles dengan narasi glorifikasi mengenai kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Namun, MSCI melihat apa yang sering luput dari pujian pemerintah, harga saham dari emiten-emiten besar tertentu tidak bergerak berdasarkan hukum pasar yang jujur, melainkan karena kendali segelintir tangan.

Dugaan kuat mengarah pada konsentrasi kepemilikan oleh para oligarki yang menguasai porsi saham sangat besar namun memanipulasi data free float (saham publik).

Secara teoretis, bursa yang sehat membutuhkan kepemilikan yang tersebar agar harga mencerminkan nilai objektif. Namun, ketika “zona abu-abu” dimanfaatkan untuk menyembunyikan afiliasi pemilik melalui perusahaan cangkang, maka harga saham yang terlihat melonjak hanyalah fatamorgana.

Muncul kecurigaan logis bahwa ada “deal gelap” antara kekuatan modal besar dengan otoritas yang seharusnya menjadi pengawas.
Jika regulator menutup mata terhadap anomali ini demi menjaga “wajah” ekonomi agar terlihat hijau, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip pasar modal yang adil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga integritas pasar. Namun, fakta bahwa lembaga internasional seperti MSCI harus mengeluarkan peringatan keras menunjukkan adanya diskoneksi antara sistem pengawasan domestik dengan standar global.

Ketidakmampuan atau ketakutan otoritas untuk membedah siapa pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) dari saham-saham yang terkonsentrasi ini membuka dugaan adanya pengaruh politik kekuasaan yang masuk ke ranah regulasi keuangan.

Krisis ini menciptakan ketidakadilan sistemik. Pengusaha menengah dan investor ritel dipaksa bermain dalam aturan yang kaku, sementara emiten “raksasa” yang dekat dengan kekuasaan seolah memiliki kekebalan untuk mendistorsi harga demi meningkatkan kekayaan mereka di atas kertas.

Jika praktik ini dibiarkan hingga Mei 2026, maka downgrade status Indonesia ke Frontier Market akan memicu penarikan modal asing secara masif, meruntuhkan nilai tukar rupiah, dan akhirnya menghantam daya beli rakyat luas yang sudah terengah-engah.

Di tengah kebuntuan transparansi ini, mata publik beralih kepada DPR. Sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan konstitusional, DPR tidak boleh menjadi penonton dalam skandal yang mengancam stabilitas ekonomi nasional ini.

Investigasi parlemen melalui Komisi XI atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pasar Modal menjadi kebutuhan mendesak.
Harapan besar diletakkan dipundak DPR untuk memanggil jajaran komisioner OJK dan otoritas bursa guna memberikan pertanggung
jawaban publik.

DPR harus mampu menembus tirai rahasia yang selama ini melindungi para oligarki. Pertanyaan tajam harus diajukan: Mengapa sistem pengawasan internal gagal mendeteksi perdagangan terkoordinasi yang begitu nyata bagi analis global? Apakah ada tekanan politik yang menghambat penegakan hukum terhadap emiten tertentu?

DPR harus memastikan bahwa OJK bekerja untuk kepentingan integritas pasar, bukan untuk mengamankan kenyamanan para pemilik modal besar yang berkelindan dengan kekuasaan.

Investigasi ini bukan sekadar tentang mencari kesalahan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan dunia. Jika parlemen mampu memaksa adanya transparansi total, maka potensi penurunan status ke Frontier Market bisa dicegah.

Rakyat membutuhkan jaminan bahwa bursa saham adalah mesin pertumbuhan yang jujur, bukan kasino tertutup milik segelintir elite yang didukung oleh “wasit” yang berpihak.

Sebagai catatan penutup, pasar modal yang kuat dibangun di atas fondasi kepercayaan, bukan manipulasi. Peringatan MSCI adalah cermin retak bagi tata kelola ekonomi kita.

Seperti sebuah pepatah bijak: “Kebenaran ekonomi tidak bisa selamanya ditutup-tutupi oleh angka statistik yang dipoles; ia akan selalu menemukan jalannya untuk terungkap, meski melalui kehancuran kepercayaan internasional.”

Harapannya, DPR mampu bertindak sebagai penyelamat dengan mengembalikan marwah transparansi.

Karena pada akhirnya, stabilitas ekonomi nasional hanya bisa tegak jika hukum tidak buta pada mereka yang ada di puncak kuasa, dan bursa saham kembali menjadi milik publik yang transparan, bukan milik oligarki dan penguasa yang tersembunyi.

Scroll to Top